AIR
CARGO AGENCY
PENGANTAR
-
Sebelum tahun 1945 kargo udara
menggunakan pesawat militer, sesudah itu menggunakan penerbangan sipil
-
Pertumbuhan rata2 industri
kargo udara (1998 s/d 2003)= 5,5%
-
Sampai tahun 2002 jumlah
perusahaan kargo yang tergabung dalam IATA = 4.775 buah (perusahaan kecil dan
besar)
-
Bisnis ini semakin berkembang
dan berpacu untuk mengambil pasar terbesar, dengan melakukan efisiensi,
menghilangkan persoalan mis-route, delay, damage, total loss, dsb.
-
Maka mereka ini bekerja semakin
baik dan professional.
-
Dimasa datang akan diberlakukan
SINGLE MARKET (EROPAH), Satu konsep administrasi dan ketentuan bisnis yang
seragam.
THE IATA CARGO AGENT
a. Perusahaan yang terdaftar sebagai agen IATA bertindak atasnama
perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh IATA (airline yang tergabung dalam
IATA).
b. Syarat menjadi anggota IATA;
o
Perusahaan mengisi formulir
pendaftaran
o
Melampirkan bukti-bukti bahwa
perusahaan bersedia untuk menggunakan kargo udara
o
Memiliki staff yang trampil dan
andal
o
Memiliki fasilitas yang sesuai
o
Adanya kecukupan
pembiayaan/sumber modal untuk menunjang marketing
o
Fasilitas handling dan
dokumentasi yang terkait dengan aktifitas.
c. Pedoman kerja adalah IATA Resolution 805
d. Permohonan diproses oleh IATA Agency Admnistration
e. Program Pendidikan dikembangkan oleh IATA dan FIATA
f.
Hak dan kewajiban perusahaan:
o
Dalam IATA Cargo Agents
Handbook
o
Mendapatkan buku AWB dan
fasilitas kredit dari Airlines yang ditunjuk
o
Mendapatkan Komisi dari
kegiatan kargo ekspor dari airlines
o
Perusahaan menyiapkan barang
untuk SIAP UNTUK NAIK PSWT
o
Pembayaran oleh perusahaan
kepada airlines sesuai dengan jadwal waktu
o
Melaporkan akhir pembayaran
oleh airlines ke IATA
o
Status keanggotaan akan hilang
bila pembayaran sering telat dan bermasalah.
g. Hubungan perusahaan dan airlines
o
Merupakan partner (perusahaan +
airlines)
o
Shipper (pengirim) berhubungan
dengan Perushaan, dilanjutkan ke airlines(origin/dest)
h. Bentuk pelayanan perusahaan:
o
Memberikan informasi penting
sampai ke kontrak
o
Menyiapkan fasilitas utk
penerimaan barang utk ekspor
o
Menyiapkan airlines dokumentasi
seperti awb, tariff, invoice dll’
o
Checking import/eksport license
o
Menjamin bahwa sertifikat
packing, dangerous, shipper declaration
o
Mengatur asuransi
o
Mengatur transportasi, booking
space, jadual pengiriman
o
Mentrase pergerakan barang
MATERI AJAR:
A. IATA CARGO AGENT
B. THE CONSOLIDATOR
C.
OPERATION
D. SERVICE FUNCTIONS
E.
ORGANIZATION
F.
LIABILITY
A. IATA CARGO AGENT
1. IATA Cargo adalah perusahaan cargo yang terdaftar sebagai member pada
IATA dan mendapat prioritas untuk menggunakan IATA airlines.
2. Kegiatan ini sangat kompleks, perlu pengetahuan yang luas antara
lain; beban/cargo campuran, dimensi, berat, volume, kapasitas terbatas, pintu
kargo pesawat, regulasi tentang pembatasan berat, container loading,
transshipment pada titik transfer, dan lain sebagainya
3. Regulasi yang cukup rumit terhadap bermacam kegiata seperti untuk
barang berbahaya, binatang hidup, bermacam barang. Demikian juga perlakuan
untuk kerusakan barang, asuransi, perizinan (licensing), permohonan dalam waktu
terbatas untuk 24 jam dan lain sebagainya.
4. Perpindahan barang cargo pada beberapa tempat berpotensi untuk salah
kirim, kesalahan handling, salah interpretasi terhadap document, salah label.
Maka perusahaan kargo IATA harus menghindari kesalahan karena kemungkinan ini
dapat terjadi sepanjang hari.
5. Bila terdapat kesalahan pengiriman menyebabkan pemilik barang kecewa
dan jarang mereka dapat memaafkan. Kekeliruan kargo dalam ukuran kecil sama
dengan kesalahan pengiriman barang kargo yang besar.
6. Agen yang terdaftar pada IATA harus memiliki beberapa syarat, dapat
membuktikan mampu melaksanakan kegiatan kargo menggunakan pesawat udara,
pegawai yang berkualitas, fasilitas yang cukup, pendanaan yang memadai,
marketing, handling dan pendokumentasian kegiatan dengan baik.
7. PENGANTAR
Ø
Airline butuh pasar cargo
keseluruh dunia, sebagai kegiatan kedua setelah penumpang.
Ø
IATA Agency Program mempelajari
cara2 tertentu untuk pencapaiannya.
Ø Diutamakan para agen yang diharapkan menggunakan airlines yang
tergabung dalam IATA, karena IATA memiliki bisnis yang berkompeten.
Ø Salah satu cara yang ditempuh adalah membuat “Cargo Agent Aggrement”
yaitu kesepakatan agen dengan airlines yang tertuang dalam kontrak sehingga
agen ditunjuk sebagai Sales Market bagi airlines dengan memiliki Air Waybill.
Ø Program diatas hanya berlaku untuk cargo agent yang sudah terdaftar
dalam IATA.
8. DEFINISI CASS (Cargo Account Settelment
Systems)
Yaitu:
Sistem akuntansi cargo yang telah dibangun sejak tahun 1979 yang berisi
cara-cara sederhana tentang laporan kegiatan kargo dan tata akuntansi antara
perusahaan antara dengan airlines.
9. MACAM CASS
a. CASS EXPORT= untuk kegiatan kargo eksport
b. CASS IMPORT= untuk kegiatan kargo import
Kedua system berbeda sama sekali dan
masing-masing berdiri sendiri dan dapat digunakan terpisah/bersama2 dalam Negara
dan penggunaan tariff yang berlaku dalam Negara tersebut.
10. KEUNTUNGAN “CASS EXPORT”
a. Teknologi dengan lower cost
b. Standard EDP
c. Supervisi dari IATA Cargo Management
d. Training bagi agent/carriers
11. MANFAAT CASS
a. Dianjurkan semua IATA AGENT dan NON IATA AGENT serta General Sales
Agen menggunakan system CASS diatas.
b. Telah digunakan lebih dari 30 negara di dunia, 8400 agen/asosiasi.
c. Tahun 1999 kegiatannya mencapai 13,7 juta transaksi dengan total
omzet mencapai USD.11,5 juta
d. Guna menjamin keuntungan pasar secara global, system ini diharapkan
kerjasama dengan perusahaan kargo/asosiasinya termasuk juga dengan perusahaan
Freigh Forwarder.
e. Dll
12. CONTOH TIDAK ADA CASS
1) Hubungan kegiatan kargo dari satu airlines kepada banyak agent /Sub
agen (lebih dari 1 agent)
2) Hubungan kegiatan kargo dari satu agent kepada banyak airlines
(utama & bukan utama)
Umumnya kiriman udara sampai kepada airlines melalui cargo agent,
Perusahaan ini mengumpulkan barang kiriman yang dibayar oleh shipper
(pengirim) untuk diteruskan sesuai tujuan kiriman. Airlines membuat
sendiri laporan penjualan (sales report)
dan ada juga airlines yang mengirimkan invoice (laporan penjualan) kepada
agent. Jadi agen bekerja dengan banyak airlines dan sebalikanya airlines menerima
consignment (penerima) dari agent.
Satu agen cargo memiliki 2 atau 3 airline utama dan ditambah 3 atau
4 airiine tambahan. Demikian juga airlines memiliki 2 atau 3 perusahaan cargo
utama sebagai andalan dan ditambah 3 atau 4 perusahaan cargo tambahan. (see
unit 1/11).
B. CONSOLIDATOR (Air Freight Forwarder)
1. Adalah perusahaan pengumpul kargo yang mengkonsolidasikan semua
barang kargo untuk dibawa oleh airlines. Perusahaan ini tergabung dalam
asosiasi IATA yang tersebar pada beberapa Negara, masing2 perusahaan harus
memiliki izin resmi di mana beroperasi.
2. Perusahaan akan mengambil untung dari pemilihan struktur tariff yang
tepat dan mengupayakan konsolidasi barang kiriman. Secara umum biaya pengiriman
partai kecil lebih mahal dibanding partai besar, karena menggunakan unit rate
yang lebih kecil. Maka upaya konsolidasi memberikan keuntungan bagi airlines
dan perusahaan (agen).
3. Konsekwensi perusahaan pengumpul adalah kelengkapan infrastruktur
yang memadai seperti gudang, truk, alat2 forklift dan lain sebagainya.
4. Aktifitasnya lebih luas, service lebih baik dari pada berusaha
normal sebagai perusahaan kargo biasa. Gambar pelaksanaan dilukiskan sbb:
Dari
beberapa agen menyerahkan barang ke perusahaan pengumpul, disiapkan MWB (Master
AirWayBill) dan diperiksa oleh Bea Cukai, barang naik pesawat (Origin). Setelah
sampai pesawat di tujuan (destination) diperiksa lagi oleh Bea Cukai, barang
dibawa ke pusat distributor (Break Bulk Agen) setelah itu barang dikirim ke
masing2 alamat agen kargo tujuan. Dari sini baru barang dilanjutkan ke alamat
partai kecil pemilik yang berpedoman pada HWB (House AirWayBill).
5. Perusahaan pengumpul dapat mengirimkan barang kepada banyak tujuan
dengan menggunakan satu airlines dengan satu tujuan. Kegitan ini disebut juga
kegiatan agen pencerah (Break bulk agent) dimana tugasnya memisahkan barang2
dari gabungannya dan menyelesaikan clearance sendiri atau dengan pihak lain
untuk masing2 barang yang dikumpulkannya.
6. Kegiatan perusahaan pengumpul dibagi dua:
a.
Export cargo, tugas utama al:
1)
Menangani barang kargo
2)
Mengirimkan barang yg sudah
dipisah ke airline utk dibawa
3)
Menyiapkan alat2 muat (ULD)
4)
Mengikuti gerakan cargo,
termasuk pengangkutan, sampai pada angkutan terakhir.
b.
Import cargo, tugasnya antara
lain:
1)
Menyelesaikan custom clearance
dan menyampaikan ke alamat (dor to dor)
2)
Pembayaran biaya impor, pajak2
dll
3)
Penyelesaian dokumen yang re
export
4)
Melakukan clearance dalam
urusan domestic sampai transfer penyelesaian akhir.
7. RATE STRUCTURE
a. PENGANTAR
Perlu
mengetahui biaya termurah untuk pengangkutan barang-barang konsolidasi.
b. MACAM TARIFF
1) Basic Minimum Charge
2) General Cargo Rates (GCR)
3) Specific Commodity Rates (SCR)
4) Class Rates
c. ULD CHARGES
Merupakan
unsur utama dalam menentukan tariff. Meliputi penggunaan Pallets dan containers
Per ULD digunakan fixed charges untuk Minimum Pivot Weight dengan tariff over
pivot wights:
1) Pivot Weight untuk masing2 ULD adalah minimum berat yang dibebankan,
sedangkan
2) Over Pivot Weight adalan biaya untuk berat melebihi berat pivot
(pivot weight).
d. CONTOH PENGGUNAAN TARIFF
Secara
umum ditetapkan beda tariff jumlah kecil dan tariff jumlah besar, sebagai
berikut:
a) 60 kg diberikan tariff Rp.9.500 per kg, sementara untuk
b) 600 kg tarifnya adalah Rp3.500 per kg.
PERHITUNGAN PENGHEMATAN DARI PERBEDAAN
TARIF INI SBB:
10 Agen mengirimkan 60 kgs dengan tariff
per kg Rp.9.500,- = Rp.5.700.000,-
Bila 1 Agen mengirimkan 600 kg @ Rp.3.500, =
Rp.2.100.000,-
Perhatikan penghematan jika mengirim 600kg
sekaligus
= Rp.3.600.000,-
PENGHEMATAN DIHUBUNGKAN DENGAN NILAI JUAL
OLEH SHIPPER (PENGIRIM):
Mengirim 60 kg, @ Rp.9.500 (tariff TACT) = Rp.570.000,-
Pengumpul memberikan tariff @Rp.8,170,- x
60 kg = Rp.490.200,-
Keuntungan agen pengumpul utk pengiriman
60 kg = Rp. 79.800,-
PENGHEMATAN DILAKUKAN PNGUMPUL:
Oleh agen pedagang besar: 10 persh @ 60
kgs rate Rp.8.170 = Rp.4.902.000,-
Biaya pengiriman dasar TACT: 1 persh 600
kg @ Rp.3.500,- =
Rp.2.100.000,-
Keuntungan pedagang besar =
Rp.2.802.000,-
e. KESIMPULAN:
1)
Keuntungan terbesar adalan pada
persh konsolidasi dengan mengirim dalam satu paket besar.
2)
Ketersediaan load yang besar
pada airlines dan tariff yang rendah akan menambah keuntungan yang lebih banyak
bagi agen
Sumber OAQ Unit2/page 15/16
f.
BREAK BULK AGENT (BBA)
1) Adalah perusahaan di daerah tujuan pengiriman yang memiliki kegiatan
membagi atau menyisihkan barang menjadi lebih rinci
2) Rincian kegiatannya antara lain:
a) Menyelesaikan clearance
b) Mentransfer barang ke alamat penerima (konsignee)
c) Mengumpulkan biaya sampai barang ke tujuan dan mentransfer uang
tersebut ke perusahaan pengumpul di tempat asal barang (point of origin).
d) Biaya ini dikumpulkan dari consignee atau agen penerima dan menyusun
rekapnya untuk pengumpul di tempat asal.
e) Jika ada barang yang diterima harus di kirim dengan pesawat lain
ketujuan yang dibuat pada dokumen House Air Waybill. Makan BBA menerbitkan AWB
yang baru, melanjutkan pengiriman barang dan melakukan penagihan untuk bea
pengiriman tersebut.
f) Biasanya BBA membayar biaya pelayanan untuk setiap HWB yang ada.
Atau dapat juga tergantung kesepakatan dengan perusahaan pengumpul di tempat
asal barang, mereka telah menentukan pembagian keuntungan. Dalam kasus khusus
pengiriman bolak balik maka mereka membuat kesepakatan yang saling
menguntungkan. (see unit2 page 18)
g. PERBEDAAN ANTARA PENGIRIMAN LANGSUNG DENGAN PENGIRIMAN OLEH
PENGUMPUL:
1) Langsung: persh cargo (IATA) melakukan sendiri mewakili pemilik
barang dan airlines.
2) AWB meliputi pengiriman langsung yang diterbitkan oleh perusahaan
cargo (IATA) yang mencantumkan nama & alamat pengirim (shipper) dan
penerima (consignee)
3) Pengiriman oleh Pengumpul: pengiriman barang oleh pesh pengumpul,
berbuat atas nama clien yang tergabung dalam IATA Airlines.
4) AWB: menggambarkan pengiriman barang secara gabungan, sebagai
dokumen perjalanan IATA Airlines dan dapat diterbitkan oleh perusahaan
pengumpul. Prsh pengumpul ini sebagai shipper (pengirim) dan BBA sebagai
penerima (consignee).
h. DOKUMEN TRANSPORTASI UDARA
1) Dokumen udara utk membawa barang secara sendiri2 sama dengan membawa
barang secara gabungan (consolidated).
2) Master Air Waybill (MAW) adalah dokumen pengiriman barang melalui
udara untuk angkutan langsung dan tidak merupakan gabungan penerima barang.
3) Pada MAW dapat dilihat BBA sebagai penerima barang dan juga dapat
dilihat banyak paket yang tidak dalam satu gabungan, atau dengan kata lain
barang2 dalam satu container terkunci dan berisi nomor identifikasi khusus
untuk hanya satu pengiriman.
4) MAW disiapkan atau diberikan biaya pembebanan kolektif di tempat
tujuan.
5) Airlines tidak ada dalam syarat pembayaran yang terdapat pada MAW.
6) Perusahaan pengumpul menerbitkan sendiri AWB disebut HOUSE AIR
WAYBILL (HWB) untuk masing2 pengiriman dan masing customer diberikan satu kopi
sebagai pegangannya.
7) Semua HWB dikirimkan bersama barang dalam amplop tertutup, bersama2
dengan rincian barang, manifest sesuai item barang, dari HWB jumlah barang
cargo dengan mudah diketahui. Amplop tertutup berisi HWB adalah sebagai
lampiran dari Master Air Waybill (MWB).
8) Disimpulkan bahwa MAW mengandung sejumlah gabungan pengiriman barang
yang merupakan unsure HAW yang diterbitkan untuk masing2 barang kiriman.
i.
LABELLING
1) Indentifikasi barang ditempelkan sebagai label pada bungkus masing2
barang kiriman dan dapat dilihat pada MAW dan HAW.
2) Tampilan labeling pada keduanya di manifest dan cargo memuat al: (unit2/page22-26)
C. OPERATION
1. PENJUALAN JASA TRANSPORTASI
2. PERSIAPAN BARANG UNTUK DIKIRIM (Unit2/31)
3. DOKUMENTATION
4. CUSTOMS BROKERAGE (Unit2/Page39)
5. CARGO IN BOND (2/42)
6. TRUCKING
7. PACKING
8. CHARTERS (2/51)
9. DISTRIBUTION (2/55)
10. COMBINED TRANSPORT
11. EXPRESS SERVICE-CURRIER SERVICE (2/57)
1. PENJUALAN JASA TRANSPORTASI
a. Fungsi utama Air Cargo Agent adalah mempromosikan pengiriman kargo
dengan pesawat udara.
b. Umumnya menggunakan pesawat wide body yang kini tersedia dimana saja
didunia.
c. Market kargo ditentukan oleh tersedia atau tidak tersedianya demand
komoditi tertentu.
d. Jika tersedia demand (komodity yang akan dibawa), maka barang dapat
dibawa, biaya transportasi yang timbul tidak wajar karena lebih mahal dari
biaya produksinya.
e. Banyak agen melakukan penelitian pasar sebelum mengisi pesawat
dengan berbagai macam barang komodity.
f.
Waktu melakukan penelitian
pasar, para agen kargo sangat hati2 menggunakan standard internasional dalam
syarat perdagangan, versi terakhir dikenal dengan istilah INCOTERMS (Int’l
Commercial Terms).
2. PERSIAPAN BARANG UNTUK DIKIRIM
a. IATA Cargo Agent harus mengirim segera barang ke airlines.
b. Persiapan untuk mengirim, mengacu kepada IATA Resolution 833 (Ready
For Carriage Consigments). Isinya meliputi tentang doc, cara, packages,
labeling dan Dangeerous Goods.
c. Hal2 yang perlud diperhatikan antara lain:
1) Air Waybill; Harus dibuat berisi data berat, dimensi, isi barang dan
sudah diperiksa kebenarannya.
2) Documentation: Harus disiapkan sesuai ketentuan pada Negara tujuan,
harus lengkap, masing2 barang sudah diperiksa, semua harus tercantum dalam AWB.
3) Marking of Packages; Semua barang harus sama nama penerima, alamat
jalan dengan yang ada pada AWB.
4) Packing; Harus dipaking yang baik, dapat dibawa dengan cara2
handling yang normal. Barang berbahaya, binatang hidup dipacking sesuai
ketentuan.
5) Labelling of Packages; Label harus jelas, mudah dipindah, label yang
distensil ditempel pada barangnya, gunakan label standard untuk barang
berbahaya, binatang hidup ditempel pada barang tersebut
6) Shipper Declaration For Dangerous Goods; harus dicap dan
ditandatangani oleh yang berwenang serta sesuai regulasi
7) Shipper Certification For Live Animals; harus juga ditandatangani
dan sesuai dengan regulasi.
3. DOKUMENTATION
Dokumen yang dibutuhkan
dibagi dalam 3 (tiga) tahap:
a. Sebelum diangkut;
1) Shipper letter of instruction (see 2/page37)
2) Commercial invoices; sesuai TACT RULES Section 7
3) Document for Custom Clearance at origin dan destination
4) Various document acc to the nature of goods (health certificate,
certificate of origin)
-
Dangerous goods
-
Live animals
-
Nofication to captain (notoc);
special loads carried on board of aircraft
5) Various document for payment purposes
-
Letter of credit: dibuat bank
atas permintaan penerima barang dan menggaransi pembayaran kpd airlines
terhadap kondisi yang disyaratkan. Umumnya berisikan jenis barang, tgl
pengiriman, rute perjalanan dan batas waktu pembayaran dilakukan
-
Sight Draft/Bill of Exchange;
diterbitkan bank berkaitan dengan dokumen perjalanan, disajikan untuk
pembeli/importer oleh bank. Kemudian dia melakukan pembayaran sesuai yang
tertulis dan menunjukkan dokumen perjalanan dapat ditukarkan. Bank remits uang dari ekspoter.
b. Untuk pengangkutan;
1) The AWB for direct shipment
2) The Master Air Waybill together with the House Air Waybill in case
of consolidation.
c. Tambahan untuk pengangkutan udara;
1) Import document for custom clearance
4. CUSTOMS BROKERAGE (Unit2/Page39)
a. Banyak Negara memberlakukan formal export secara teratur
b. Customs import agents atau Customs Broker ditunjuk oleh
importer/consignee (penerima)
c. Pada beberapa Negara, CB ini
memberikan garansi dan keuntungan tugas bagi petugas custom, karena ia mewakili
importer(consignee).
d. Harus melalui Customs Clearance Prosedure (2/page39), biasanya
melalui 4 tahap.
1) Recovery of document from inbound carrier
2) Notification of arrival to the importer
3) Preparaion of Customs entry
4) Presentation of customs entry and payment of duties.
e. Harus menyiapkan dan menyajikan custom entry dan payment of duties
(2/page41)
5. CARGO IN BOND (2/42)
a. Bonded warehouse; adalah tempat penampungan barang impor sementara,
sampai selesai penyelesaian biaya2 pemerintah maka barang ini tidak boleh dijual pada pasar
local.
b. Free trade zone; daerah intermediate
antara tempat kedatangan dengan posisi pengiriman kepada penerima barang
(konsignee), dapat disebabkan karena traffic, atau menunggu penerbangan untuk pengiriman
lanjutan.
6. TRUCKING (2/Page44)
Ø Umumnya menggunakan kendaraan pick-up utk transportasi darat.
Ø Pelayanan truk ini memperhatikan ketepatan informasi tentang: Berat,
Dimensi, Jenis barang, sehingga dapat ditentukan jenis kendaraan yang sesuai.
Ø Waktu penanganan, lokasi pengambilan barang dan waktu delivery harus
disiapkan oleh shipper (pengirim) dan
atau consignee (penerima).
Ø Biaya truk akan tinggi bila menggunakan kendaraan yang tidak melalui
rute tertentu (terkait lokasi pemilik truk).
Ø Dalam emergency disediakan kendaraan khusus untuk delivery.
Ø Biaya truk biasanya dianggarkan terpisah oleh pengirim, karena
tarifnya berfariasi sesuai lokasi.
Ø Semua yang terjadi dengan truk ini merupakan ground service dan
perusahaan tentu berupaya efisien yang sesuai dengan bagian transportasi udara.
7. PACKING
A. PENGANTAR
1) Para agen yang tergabung dalam IATA berusaha membuat packing sebaik
mungkin (professional)
2)
Selain itu agen juga memberikan
advice untuk mencegah kerusakan barang kiriman melalui udara.
3)
Packing dapat menghindari
kerusakan pesawat karena benda2 tersebut ada didalamnya.
B. JENIS PACKING (unit2/page 50)
Penting
packing itu dilakukan dengan baik dan benar oleh para agen kargo atau pengumpul
(konsolidator) dengan jenis pilihan packing sebagai berikut:
1. SINGLE PACKING
Tidak
adap pilihan lain untuk pengamanannya, dibungkus/dilapisi untuk setiap jenis
barang.
2. COMBINATION PACKING
Terdiri
dari satu atau lebih packing ada didalamnya, seperti paking dalam berupa botil
dan packing luar box terbuat dari fiber/box plastic
3. COMPOSITE PACKING
Terdiri
dari atas dua bagian; inner dan outer packing (packing dalam dan luar). Menyatu
menjadi satu unit packing, kadang kala seperti Integrated single unit
4. AN OVERPACK
Digunakan
untuk satu pengiriman. Terdiri dari paket2 yang banyak didalamnya. Kelihatannya
seperti satu unit paket
C. FAKTOR PENGARUHI JENIS PACKING
Resiko
handling yang fatal akibat transportasi harus dicegah sedini mungkin. Packing
yang digunakan melalui pesawat udara dipengaruhi oleh banyak factor,
1. Jenis barang
2. Metode packing
3. ULD yang dipakai
4. Fasilitas hadling di origin (asal) maupun destination (tujuan)
5. Regulasi tentang dangerous goods, live animals, other special cargo
dan
6. Batasan space yang tersedia di pesawat.
8.
CHARTER
(unit2/page51)
A. PENGANTAR
Ø Latar belakang dipilih karena jumlah kargo yang tersedia tidak mampu
dibawa menggunakan penerbangan regular.
Ø Penerbangan charter barlaku aturan khusus dan berbeda dengan
penerbangan regular.
Ø Pertumbuhan angkutan udara charter mengalami pertumbuhan yang
signifikan setiap tahun.
Ø Beberapa airline menggunakan pesawat khusus kargo, bila menggunakan
penerbangan regular dengan memanfaatkan utilitas pesawat yang menganggur (under
utilisasi).
Ø Pembayaran dilakukan pada awal atau sebelum penerbangan.
Ø Pembanyaran dari agen pengumpul ke airlines menggunakan cheque dan
sekaligus membuat kotrak kesepakatan agar lebih efektif.
Ø Untuk membuat kontrak, selalu mempertimbangkan delay yang mungkin
timbul dari origin dan destination. Kondisi ini dapat menimbulkan kegagalan
charter dan disebut DEMURRAGE.
Ø Umumnya charter dibayar atas dasar perjalanan pula pergi
(roundtrip), jadi sipencarter dan maskapai penerbangan mempertimbangkan jalur
yang kosong. Kadang kala juga mempertimbangkan resiko akibat cuaca atau
kemungkinan dapat cargo balasan untuk mengurangi biaya charter.
Ø Jadi kebanyakan airlines meminimumkan resiko dan biaya charter
(pulang pergi) khususnya ke Negara yang membatasi barang-barang tertenu
(Quota).
Ø Kunci sukses charter sangat ditentukan oleh kepiawaian pemilik
barang cargo.
B. ISI KONTRAK CHARTER
Dalam
pelaksanaan charter ini, sangat diperhatikan beberapa item berikut untuk
dimasukkan dalam klausul kontrak, yakni:
1. Type pesawat yang dipakai.
2. Kapasitas maksimum beban yang mampu dibawa pesawat
3. Tanggal dan jam digunakan
4. Airport asal dan tujuan
5. Harga dan beban biaya
6. Bea pembatalan oleh di pencarter
C. BAGIAN PENTING BAGI AIRLINES
1. Nama dan alam perusahaan pencarter
2. Jenis barang yang akan dibawa
3. Jumlah packaging barang
4. Berat dan dimensi barang
5. Bandara pemberangkatan dan bandara tujuan
6. Tanggal dan batas terakhir pengiriman barang
7. Penjelasan tentang kondisi
khusus dan syarat pembayaran yang timbul akibat perubahan rute penerbangan.
9. DISTRIBUTION
a. Salah satu aturan penting bagi agen kargo adalah pengiriman secara
natural. Kadang kala agen diminta mengatur transportasi udara untuk mendapatkan
banyak customers, semua pembayaran yang dilakukan customer sangat ditentukan
dengan quantity barang yang dikirim dan biasanya juga dipengaruhi oleh jenis
barang.
b. Contoh pabrik di Jepang mengirim kalkulator saku ke dealernya.
Semuanya terletak di eropah dan barang baru tersebut harus ada pada costomer
yang lain/customer yang baru.
c. Tugas baru bagi agen kargo adalah bekerja spesifik yang unik dan
mendistribusikan kirimannya se efektif mungkin serta ekonomis
D.
SERVICE FUNCTIONS (2/page58)
1. LOGISTIK CONSULTANCY
a. Agen dapat berfungsi sebagai konsultan bagi customer, mencari cargo
agen yang mana, masalah biaya, regulasi di tempat tujuan.
b. Bukan mutlak benar, karena semua dari pengalaman dan tidak ada
jaminan karena informasi itu sering berubah-rubah pada beberapa Negara /tempat
tujuan
c. Agen dibutuhkan pengetahuan yang luas, masalah politik, situasi
keuangan dunia. Semua itu dapat dibaca dan dipelajari dari informasi yang
berkembang.
2. INSURANCE
Untuk
mencegah kerusakan dan kehilangan barang akibat handling dan transportasi,
dianjurkan untuk mengasuransikannya. Ada 3 (tiga) cara untuk asuransi ini:
a. Buat kesepakatan(pengiriman dan penerima) untuk mencari perusahaan
asuransi yang bonafid.
b. Minta kepada IATA Cargo Agent/Consolidator membuat penegasan
seperlunya untuk hal-hal tertentu; misal All Risk atau Shipper Interest dll
c. Pengiriman meminta IATA Cargo Agent/Consolidator menjelaskan hal-hal
tentang asuransi itu dalam AWB.
3. PAYMENT FACILITIES
Perdagangan
international selalu diikuti oleh pembayaran karena disebabkan oleh kesepakatan
pembeli dan penjual. Sistem pembayaran beragam; al Letter of Credit (LC), Cash Against Documents
Apapun jenis
pembayarannya, dokumen pembayaran harus dapat diuji. Agen tidak boleh membuat
kesalahan dalam menerbitkan setiap dokumen yang berimplikasi kepada pembayaran.
Pembayaran Cash Payment
on Delivery of Goods (COD/Cash on Delivery) lebih dibutuhkan, dan agen
bertindak sebagai pengumpul uang dari penyedia jasa (airlines). Setelah
pembayaran diterima maka agen tidak dapat diatur oleh penerima barang
(consignee).
4. TRACKING & TRACING (TELUSUR)
Peningkatan
volume kegiatan, menyebabkan meningkatnya ketidakteraturan. Meskipun sudah
diperkenankan control yang efisien serta system verifikasi, akan tetapi
kesalahan manusia selalu ada, maka melakukan penelusuran perlu dilakukan
segera, misalnya salah letak, salah pilih rute tujuaan.
Dengan
menggunakan system data interchange, maka dengan mudah dapat dilacak dan agen
perlu melakukan pengecekan serta melakukan perbaikan sesegera mungkin.
Banyak
waktu terbuang untuk membantu konsumen dan ini adalah bagian dari pelayanan
konsumen
E.
ORGANIZATION (2/Page65)
1.
STAFF EDUCATION
Agen diseluruh dunia harus memiliki staff yang terampil
(EDUCATED STAFF) untuk memberikan pelayanan kepada konsumen. Maka perlu
training penguasaan bahasa asing, memahami peta bumi, pemasaran dan marketing.
Semuanya dapat dilakukan di IATA/FIATA Air Cargo Training Program.
Training
program yang penting adalah:
·
International air cargo rating
·
Dangerous Goods Basic
·
Dangerous Goods Refresher
a.
Accounting;
Banyak
kegiatan pengiriman barang, menyebabkan
banyak kegiatan pembayaran. Secara umum pada beberapa Negara menggunakan
prosedur akuntansi tertentu serta menggunakan computer. Dan juga diperlukan
lebih banyak pemahaman tentang pajak dan biaya yang timbul dari palayanan bea
cukai. Pengetahuan akuntansi menjadi lebih bermakna untuk semua kegiatan.
b.
Communication Facilities
Pengangkutan
menghendaki efisien perlu peralatan komunikasi. Akan menimbulkan biaya tinggi
apa bila barang tiba di bandara sementara penjemputan belum juga ada (timbul
sewa gudang).
Menggunakan
telepon, fax, email dan internet akses merupakan kebutuhan utama bagi semua
kantor/agen.
Semua penerima
dianjurkan bahwa setiap selesai tahap pekerjaan diinformasikan dalam berita
(prealert message).
F.
LIABILITY (2/page67)
1.
CARRIER LIABILITY
a.
Batasan hutang untuk
pengangkutan internasional = 17 SDR per Kg
b.
Dasarnya adalah Warsawa
Convention dan Ratifikasi Montreal Protocol 4.
c.
Batasan hutang maksimum lebih
kurang = USD 20.00 per Kg. (Dan tergantung pada kurs yang berlaku waktu itu).
d.
Jika pengirim menginginkan
pengangkut berhutang melebihi SDR 17 maka harus dicatat sebagai “NILAI BARANG
YANG DIBAWA” maka pembayaran criteria VALUATION CHARGE (Pembebanan Nilai).
e.
Pada waktu pembuatan AWB perlu
diketahui bahwa Pembanan Nilai tidak termasuk premi asuransi, tetapi nilai itu
tidak melebihi hutang airlines pengangkut.
f.
Jumlah yang dituliskan pada AWB
adalah nilai TIDAK merupakan jumlah yang dapat dijaminkan oleh pengangkut untuk
mengganti bila terjadi kerusakan.
g.
Jadi perlu dijelaskan perluasan
proteksi untuk menjamin keamanan
h.
Valuation charge dijelaskan
pada bab berikut.
2.
RESPONSIBILITY
a.
Semua yang terkait harus
bertanggungjawab atas barang kargo yang dibawanya sesuai dengan kontak yang
dibuat.
b.
Yaitu; airlines, truk, broker,
agen/consolidator, kapal pengangkut, keretapi, pengirim dan penerima).
c.
Jika ada yang engkar, dapat
dituntut atas kelalaiannya yang menimbulkan kerusakan.
d.
Jika ada yang berbuat
kesalahan, dapat dituntut pembayaran atas kerusakan barang.
e.
Dalam proses Claim (tuntutan)
dikenal istilah sbb:
1)
CLAIMANT (agen,
shipper/pengirim dan consignee/penerima) yang menuntut
2)
CLAIMEE (carrier/pengangkut)
yang membuat kegagalan
f.
Claimee dapat menuntut juga
apabila diketahui bahwa penyebabnya karena diluar kontrolnya, misal karena
cuaca.
g.
Khusus untuk FORCE MAJEURE (Act
of god) tidak dapat dituntut ganti rugi
3.
SAFEKEEPING DOCUMENTS
a.
Untuk memberikan pelayanan
terbaik, maka agen/consolidator harus menjamin untuk keselamatan dokumen. Data
dalam dokumen sewaktu-waktu digunakan untuk pembiayaan yang harus dibayar
pelanggang.
b.
Kegagalan mengamankan dokumen
dapat menyebabkan tertundanya kiriman dan kerugian yang besar dan kehilangan
pendapatan perusahaan.
c.
Termasuk dokumen seperti
voucher, kontrak, surat menyurat, sms dan lain sebagainya.
d.
Untuk menjadi keamanan dapat
menyimpannya dalam brankas berupa; sertifikat, cek, uang, emas termasuk AWB
dll.
4.
PHYSICAL SAFETY OF GOODS
a.
Agen harus menjamin keamanan
barang dalam persiapan untuk kegitan ekspor/impor.
b.
Khususnya dalam urusan DG, Live
Animals, Special cargo, valuable cargo karena bentuk pengamanan barang ini
terkait dengan regulasi, cara handling untuk keselamatan.
c.
Aspek keamanan yang penting
dibutuhkan fasilitas gudang yang sesuai, pengawasan yang rutin oleh petugas,
kesiapan alat pemadam kebakaran. Agen juga harus menjamin keamanan barang
sesuai aturan suatu Negara tujuan, termasuk juga dari pengirim yang tidak jelas
dan pengaman barang minimum seperti barang alaram, tivi dan lain2.
5.
IATA CARGO AGENT’S/CONSOLIDATOR’S
LIABILITY
Jika jenis barang kargo
punya nilai yang cukup tinggi, disarankan agen/konsolidator mengasuransikan
untuk menutup kerugian akibat rusak, hilang selama pengangkutan.
6.
CLAIMS (TUNTUTAN)
a.
IATA agent/Consolidator
bertanggungjawab atas claims mengurus penggantian kepada airlines yang
mempunyai/menerbitkan AWB/SMU.
b.
Penggantian dapat terjadi pada
airlines/pengangkut pertama, atau terakhir atau dimana saja diketahui
kehilangan, rusak atau tempat terjadinya tertundanya penemuan barang.
c.
Claim dibuat tertulis dan
menyebutkan batas waktu penyelesaiannya. Batas ini bervariasi tergantung kepada
bunyi kontrak dan tergantu kepada 3 (tiga) katagori kemungkinan kejadian
berikut:
1)
RUSAK dan atau SEBAGIAN RUSAK
2)
HILANG (BELUM JUMPA)
3)
PASTI HILANG SEMUA
d.
Hak menuntut dapat di CEASE
selama dua tahun sejak diterbitkan AWB.