Senin, 15 Juni 2015

auk ah

saya bukan penulis, tapi saya hanya ingin meluangkan isi pikiran saya disini, saya gak tw mau cerita sama siapa dan yang saya tahu hanya saya yang dapat memehami semuanya. pertanyaan ini masih menggelantung di pikiran saya sebelum saya mendapat jawaban yang memuaskan.
  1. apa seseorang yang sudah menikah dan mempunyai anak tidak bertanggung jawab lagi untuk membantu orang tuanya?
  2. apa seseorang yang sudah mempunyai pekerjaan sendiri tidak bertanggung jawab menolong orang tuanya?
ahh, pertanyaan apaan ini , ya iyalah seseorang yg sudah menikah tidak lagi punya tanggung jawab pada orang tuanya, mereka kan harus mengurus keluarganya, anaknya atau yang perempuan harus mengurus suami dan anaknya, menyetrika baju mereka, memasak , dll mana ada waktu buat orang tua?
dan yang sudah mempunyai pekerjaan dia kan udah punya gaji sendiri gak minta sama orang tua lagi , + sibukk nya harus pake banget , mana bisa bantu orang tua ?

ahh pertanyaan konyol, tapi ya allah jangan sampai karna pekerjaanku dan akhirnya aku menikah nanti , aku melupakan orang tuaku jangan sampai ya allah, buat aku ingat padamu dan pada orang tuaku ya allah.

Jumat, 17 April 2015

kargo



AIR CARGO AGENCY

PENGANTAR
-          Sebelum tahun 1945 kargo udara menggunakan pesawat militer, sesudah itu menggunakan penerbangan sipil
-          Pertumbuhan rata2 industri kargo udara (1998 s/d 2003)= 5,5%
-          Sampai tahun 2002 jumlah perusahaan kargo yang tergabung dalam IATA = 4.775 buah (perusahaan kecil dan besar)
-          Bisnis ini semakin berkembang dan berpacu untuk mengambil pasar terbesar, dengan melakukan efisiensi, menghilangkan persoalan mis-route, delay, damage, total loss, dsb.
-          Maka mereka ini bekerja semakin baik dan professional.
-          Dimasa datang akan diberlakukan SINGLE MARKET (EROPAH), Satu konsep administrasi dan ketentuan bisnis yang seragam.

THE IATA CARGO AGENT
a.       Perusahaan yang terdaftar sebagai agen IATA bertindak atasnama perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh IATA (airline yang tergabung dalam IATA).
b.      Syarat menjadi anggota IATA;
o   Perusahaan mengisi formulir pendaftaran
o   Melampirkan bukti-bukti bahwa perusahaan bersedia untuk menggunakan kargo udara
o   Memiliki staff yang trampil dan andal
o   Memiliki fasilitas yang sesuai
o   Adanya kecukupan pembiayaan/sumber modal untuk menunjang marketing
o   Fasilitas handling dan dokumentasi yang terkait dengan aktifitas.
c.       Pedoman kerja adalah IATA Resolution 805
d.      Permohonan diproses oleh IATA Agency Admnistration
e.      Program Pendidikan dikembangkan oleh IATA dan FIATA
f.        Hak dan kewajiban perusahaan:
o   Dalam IATA Cargo Agents Handbook
o   Mendapatkan buku AWB dan fasilitas kredit dari Airlines yang ditunjuk
o   Mendapatkan Komisi dari kegiatan kargo ekspor dari airlines
o   Perusahaan menyiapkan barang untuk SIAP UNTUK NAIK PSWT
o   Pembayaran oleh perusahaan kepada airlines sesuai dengan jadwal waktu
o   Melaporkan akhir pembayaran oleh airlines ke IATA
o   Status keanggotaan akan hilang bila pembayaran sering telat dan bermasalah.
g.       Hubungan perusahaan dan airlines
o   Merupakan partner (perusahaan + airlines)
o   Shipper (pengirim) berhubungan dengan Perushaan, dilanjutkan ke airlines(origin/dest)
h.      Bentuk pelayanan perusahaan:
o   Memberikan informasi penting sampai ke kontrak
o   Menyiapkan fasilitas utk penerimaan barang utk ekspor
o   Menyiapkan airlines dokumentasi seperti awb, tariff, invoice dll’
o   Checking import/eksport license
o   Menjamin bahwa sertifikat packing, dangerous, shipper declaration
o   Mengatur asuransi
o   Mengatur transportasi, booking space,  jadual pengiriman
o   Mentrase pergerakan barang

MATERI AJAR:
A.       IATA CARGO AGENT
B.       THE CONSOLIDATOR
C.        OPERATION
D.       SERVICE FUNCTIONS
E.        ORGANIZATION
F.        LIABILITY

A.    IATA CARGO AGENT
1.       IATA Cargo adalah perusahaan cargo yang terdaftar sebagai member pada IATA dan mendapat prioritas untuk menggunakan IATA airlines.
2.       Kegiatan ini sangat kompleks, perlu pengetahuan yang luas antara lain; beban/cargo campuran, dimensi, berat, volume, kapasitas terbatas, pintu kargo pesawat, regulasi tentang pembatasan berat, container loading, transshipment pada titik transfer, dan lain sebagainya
3.       Regulasi yang cukup rumit terhadap bermacam kegiata seperti untuk barang berbahaya, binatang hidup, bermacam barang. Demikian juga perlakuan untuk kerusakan barang, asuransi, perizinan (licensing), permohonan dalam waktu terbatas untuk 24 jam dan lain sebagainya.
4.       Perpindahan barang cargo pada beberapa tempat berpotensi untuk salah kirim, kesalahan handling, salah interpretasi terhadap document, salah label. Maka perusahaan kargo IATA harus menghindari kesalahan karena kemungkinan ini dapat terjadi sepanjang hari.
5.       Bila terdapat kesalahan pengiriman menyebabkan pemilik barang kecewa dan jarang mereka dapat memaafkan. Kekeliruan kargo dalam ukuran kecil sama dengan kesalahan pengiriman barang kargo yang besar.
6.       Agen yang terdaftar pada IATA harus memiliki beberapa syarat, dapat membuktikan mampu melaksanakan kegiatan kargo menggunakan pesawat udara, pegawai yang berkualitas, fasilitas yang cukup, pendanaan yang memadai, marketing, handling dan pendokumentasian kegiatan dengan baik.

7.       PENGANTAR
Ø  Airline butuh pasar cargo keseluruh dunia, sebagai kegiatan kedua setelah penumpang.
Ø  IATA Agency Program mempelajari cara2 tertentu untuk pencapaiannya.
Ø  Diutamakan para agen yang diharapkan menggunakan airlines yang tergabung dalam IATA, karena IATA memiliki bisnis yang berkompeten.
Ø  Salah satu cara yang ditempuh adalah membuat “Cargo Agent Aggrement” yaitu kesepakatan agen dengan airlines yang tertuang dalam kontrak sehingga agen ditunjuk sebagai Sales Market bagi airlines dengan memiliki Air Waybill.
Ø  Program diatas hanya berlaku untuk cargo agent yang sudah terdaftar dalam IATA.



8.       DEFINISI CASS (Cargo Account Settelment Systems)
Yaitu: Sistem akuntansi cargo yang telah dibangun sejak tahun 1979 yang berisi cara-cara sederhana tentang laporan kegiatan kargo dan tata akuntansi antara perusahaan antara dengan airlines.

9.       MACAM CASS
a.       CASS EXPORT= untuk kegiatan kargo eksport
b.      CASS IMPORT= untuk kegiatan kargo import
Kedua system berbeda sama sekali dan masing-masing berdiri sendiri dan dapat digunakan terpisah/bersama2 dalam Negara dan penggunaan tariff yang berlaku dalam Negara tersebut.

10.   KEUNTUNGAN “CASS EXPORT”
a.       Teknologi dengan lower cost
b.      Standard EDP
c.       Supervisi dari IATA Cargo Management
d.      Training bagi agent/carriers

11.   MANFAAT CASS
a.       Dianjurkan semua IATA AGENT dan NON IATA AGENT serta General Sales Agen menggunakan system CASS diatas.
b.      Telah digunakan lebih dari 30 negara di dunia, 8400 agen/asosiasi.
c.       Tahun 1999 kegiatannya mencapai 13,7 juta transaksi dengan total omzet mencapai USD.11,5 juta
d.      Guna menjamin keuntungan pasar secara global, system ini diharapkan kerjasama dengan perusahaan kargo/asosiasinya termasuk juga dengan perusahaan Freigh Forwarder.
e.      Dll

12.   CONTOH TIDAK ADA CASS
1)      Hubungan kegiatan kargo dari satu airlines kepada banyak agent /Sub agen (lebih dari 1 agent)
2)      Hubungan kegiatan kargo dari satu agent kepada banyak airlines (utama & bukan utama)

Umumnya kiriman udara sampai kepada airlines melalui cargo agent, Perusahaan ini mengumpulkan barang kiriman yang dibayar oleh shipper (pengirim) untuk diteruskan sesuai tujuan kiriman. Airlines membuat sendiri  laporan penjualan (sales report) dan ada juga airlines yang mengirimkan invoice (laporan penjualan) kepada agent. Jadi agen bekerja dengan banyak airlines dan sebalikanya airlines menerima consignment (penerima) dari agent.

Satu agen cargo memiliki 2 atau 3 airline utama dan ditambah 3 atau 4 airiine tambahan. Demikian juga airlines memiliki 2 atau 3 perusahaan cargo utama sebagai andalan dan ditambah 3 atau 4 perusahaan cargo tambahan. (see unit 1/11).



B.    CONSOLIDATOR (Air Freight Forwarder)
1.       Adalah perusahaan pengumpul kargo yang mengkonsolidasikan semua barang kargo untuk dibawa oleh airlines. Perusahaan ini tergabung dalam asosiasi IATA yang tersebar pada beberapa Negara, masing2 perusahaan harus memiliki izin resmi di mana beroperasi.
2.       Perusahaan akan mengambil untung dari pemilihan struktur tariff yang tepat dan mengupayakan konsolidasi barang kiriman. Secara umum biaya pengiriman partai kecil lebih mahal dibanding partai besar, karena menggunakan unit rate yang lebih kecil. Maka upaya konsolidasi memberikan keuntungan bagi airlines dan perusahaan (agen).
3.       Konsekwensi perusahaan pengumpul adalah kelengkapan infrastruktur yang memadai seperti gudang, truk, alat2 forklift dan lain sebagainya.
4.       Aktifitasnya lebih luas, service lebih baik dari pada berusaha normal sebagai perusahaan kargo biasa. Gambar pelaksanaan dilukiskan sbb:
Dari beberapa agen menyerahkan barang ke perusahaan pengumpul, disiapkan MWB (Master AirWayBill) dan diperiksa oleh Bea Cukai, barang naik pesawat (Origin). Setelah sampai pesawat di tujuan (destination) diperiksa lagi oleh Bea Cukai, barang dibawa ke pusat distributor (Break Bulk Agen) setelah itu barang dikirim ke masing2 alamat agen kargo tujuan. Dari sini baru barang dilanjutkan ke alamat partai kecil pemilik yang berpedoman pada HWB (House AirWayBill).
5.       Perusahaan pengumpul dapat mengirimkan barang kepada banyak tujuan dengan menggunakan satu airlines dengan satu tujuan. Kegitan ini disebut juga kegiatan agen pencerah (Break bulk agent) dimana tugasnya memisahkan barang2 dari gabungannya dan menyelesaikan clearance sendiri atau dengan pihak lain untuk masing2 barang yang dikumpulkannya.
6.       Kegiatan perusahaan pengumpul dibagi dua:
a.       Export cargo, tugas utama al:
1)      Menangani barang kargo
2)      Mengirimkan barang yg sudah dipisah ke airline utk dibawa
3)      Menyiapkan alat2 muat (ULD)
4)      Mengikuti gerakan cargo, termasuk pengangkutan, sampai pada angkutan terakhir.
b.      Import cargo, tugasnya antara lain:
1)      Menyelesaikan custom clearance dan menyampaikan ke alamat (dor to dor)
2)      Pembayaran biaya impor, pajak2 dll
3)      Penyelesaian dokumen yang re export
4)      Melakukan clearance dalam urusan domestic sampai transfer penyelesaian akhir.

7.       RATE STRUCTURE
a.       PENGANTAR
Perlu mengetahui biaya termurah untuk pengangkutan barang-barang konsolidasi.
b.      MACAM TARIFF
1)      Basic Minimum Charge
2)      General Cargo Rates (GCR)
3)      Specific Commodity Rates (SCR)
4)      Class Rates
c.       ULD CHARGES
Merupakan unsur utama dalam menentukan tariff. Meliputi penggunaan Pallets dan containers Per ULD digunakan fixed charges untuk Minimum Pivot Weight dengan tariff over pivot wights:
1)      Pivot Weight untuk masing2 ULD adalah minimum berat yang dibebankan, sedangkan
2)      Over Pivot Weight adalan biaya untuk berat melebihi berat pivot (pivot weight).

d.      CONTOH PENGGUNAAN TARIFF
Secara umum ditetapkan beda tariff jumlah kecil dan tariff jumlah besar, sebagai berikut:
a)      60 kg diberikan tariff Rp.9.500 per kg, sementara untuk
b)      600 kg tarifnya adalah Rp3.500 per kg.

PERHITUNGAN PENGHEMATAN DARI PERBEDAAN TARIF INI SBB:
10 Agen mengirimkan 60 kgs dengan tariff per kg Rp.9.500,-        = Rp.5.700.000,-
Bila 1 Agen mengirimkan 600 kg @ Rp.3.500,                                        = Rp.2.100.000,-
Perhatikan penghematan jika mengirim 600kg sekaligus                                = Rp.3.600.000,-

PENGHEMATAN DIHUBUNGKAN DENGAN NILAI JUAL OLEH SHIPPER (PENGIRIM):
Mengirim 60 kg, @ Rp.9.500 (tariff TACT)                              = Rp.570.000,-
Pengumpul memberikan tariff @Rp.8,170,- x 60 kg          = Rp.490.200,-
Keuntungan agen pengumpul utk pengiriman 60 kg         = Rp.  79.800,-

PENGHEMATAN DILAKUKAN PNGUMPUL:
Oleh agen pedagang besar: 10 persh @ 60 kgs rate Rp.8.170        = Rp.4.902.000,-
Biaya pengiriman dasar TACT: 1 persh 600 kg @ Rp.3.500,-            = Rp.2.100.000,-
Keuntungan pedagang besar                                                                      = Rp.2.802.000,-

e.      KESIMPULAN:
1)      Keuntungan terbesar adalan pada persh konsolidasi dengan mengirim dalam satu paket besar.
2)      Ketersediaan load yang besar pada airlines dan tariff yang rendah akan menambah keuntungan yang lebih banyak bagi agen
Sumber OAQ Unit2/page 15/16

f.        BREAK BULK AGENT (BBA)
1)      Adalah perusahaan di daerah tujuan pengiriman yang memiliki kegiatan membagi atau menyisihkan barang menjadi lebih rinci
2)      Rincian kegiatannya antara lain:
a)      Menyelesaikan clearance
b)      Mentransfer barang ke alamat penerima (konsignee)
c)       Mengumpulkan biaya sampai barang ke tujuan dan mentransfer uang tersebut ke perusahaan pengumpul di tempat asal barang (point of origin).
d)      Biaya ini dikumpulkan dari consignee atau agen penerima dan menyusun rekapnya untuk pengumpul di tempat asal.
e)      Jika ada barang yang diterima harus di kirim dengan pesawat lain ketujuan yang dibuat pada dokumen House Air Waybill. Makan BBA menerbitkan AWB yang baru, melanjutkan pengiriman barang dan melakukan penagihan untuk bea pengiriman tersebut.
f)       Biasanya BBA membayar biaya pelayanan untuk setiap HWB yang ada. Atau dapat juga tergantung kesepakatan dengan perusahaan pengumpul di tempat asal barang, mereka telah menentukan pembagian keuntungan. Dalam kasus khusus pengiriman bolak balik maka mereka membuat kesepakatan yang saling menguntungkan. (see unit2 page 18)

g.       PERBEDAAN ANTARA PENGIRIMAN LANGSUNG DENGAN PENGIRIMAN OLEH PENGUMPUL:
1)      Langsung: persh cargo (IATA) melakukan sendiri mewakili pemilik barang dan airlines.
2)      AWB meliputi pengiriman langsung yang diterbitkan oleh perusahaan cargo (IATA) yang mencantumkan nama & alamat pengirim (shipper) dan penerima (consignee)
3)      Pengiriman oleh Pengumpul: pengiriman barang oleh pesh pengumpul, berbuat atas nama clien yang tergabung dalam IATA Airlines.
4)      AWB: menggambarkan pengiriman barang secara gabungan, sebagai dokumen perjalanan IATA Airlines dan dapat diterbitkan oleh perusahaan pengumpul. Prsh pengumpul ini sebagai shipper (pengirim) dan BBA sebagai penerima (consignee).

h.      DOKUMEN TRANSPORTASI UDARA
1)      Dokumen udara utk membawa barang secara sendiri2 sama dengan membawa barang secara gabungan (consolidated).
2)      Master Air Waybill (MAW) adalah dokumen pengiriman barang melalui udara untuk angkutan langsung dan tidak merupakan gabungan penerima barang.
3)      Pada MAW dapat dilihat BBA sebagai penerima barang dan juga dapat dilihat banyak paket yang tidak dalam satu gabungan, atau dengan kata lain barang2 dalam satu container terkunci dan berisi nomor identifikasi khusus untuk hanya satu pengiriman.
4)      MAW disiapkan atau diberikan biaya pembebanan kolektif di tempat tujuan.
5)      Airlines tidak ada dalam syarat pembayaran yang terdapat pada MAW.
6)      Perusahaan pengumpul menerbitkan sendiri AWB disebut HOUSE AIR WAYBILL (HWB) untuk masing2 pengiriman dan masing customer diberikan satu kopi sebagai pegangannya.
7)      Semua HWB dikirimkan bersama barang dalam amplop tertutup, bersama2 dengan rincian barang, manifest sesuai item barang, dari HWB jumlah barang cargo dengan mudah diketahui. Amplop tertutup berisi HWB adalah sebagai lampiran dari Master Air Waybill (MWB).
8)      Disimpulkan bahwa MAW mengandung sejumlah gabungan pengiriman barang yang merupakan unsure HAW yang diterbitkan untuk masing2 barang kiriman.

i.         LABELLING
1)      Indentifikasi barang ditempelkan sebagai label pada bungkus masing2 barang kiriman dan dapat dilihat pada MAW dan HAW.
2)      Tampilan labeling pada keduanya di manifest dan cargo memuat al: (unit2/page22-26)



C. OPERATION

1.       PENJUALAN JASA TRANSPORTASI
2.       PERSIAPAN BARANG UNTUK DIKIRIM (Unit2/31)
3.       DOKUMENTATION
4.       CUSTOMS BROKERAGE (Unit2/Page39)
5.       CARGO IN BOND (2/42)
6.       TRUCKING
7.       PACKING
8.       CHARTERS (2/51)
9.       DISTRIBUTION (2/55)
10.   COMBINED TRANSPORT
11.   EXPRESS SERVICE-CURRIER SERVICE (2/57)

1.       PENJUALAN JASA TRANSPORTASI
a.       Fungsi utama Air Cargo Agent adalah mempromosikan pengiriman kargo dengan pesawat udara.
b.      Umumnya menggunakan pesawat wide body yang kini tersedia dimana saja didunia.
c.       Market kargo ditentukan oleh tersedia atau tidak tersedianya demand komoditi tertentu.
d.      Jika tersedia demand (komodity yang akan dibawa), maka barang dapat dibawa, biaya transportasi yang timbul tidak wajar karena lebih mahal dari biaya produksinya.
e.      Banyak agen melakukan penelitian pasar sebelum mengisi pesawat dengan berbagai macam barang komodity.
f.        Waktu melakukan penelitian pasar, para agen kargo sangat hati2 menggunakan standard internasional dalam syarat perdagangan, versi terakhir dikenal dengan istilah INCOTERMS (Int’l Commercial Terms).

2.       PERSIAPAN BARANG UNTUK DIKIRIM
a.       IATA Cargo Agent harus mengirim segera barang ke airlines.
b.      Persiapan untuk mengirim, mengacu kepada IATA Resolution 833 (Ready For Carriage Consigments). Isinya meliputi tentang doc, cara, packages, labeling dan Dangeerous Goods.
c.       Hal2 yang perlud diperhatikan antara lain:
1)      Air Waybill; Harus dibuat berisi data berat, dimensi, isi barang dan sudah diperiksa kebenarannya.
2)      Documentation: Harus disiapkan sesuai ketentuan pada Negara tujuan, harus lengkap, masing2 barang sudah diperiksa, semua harus tercantum dalam AWB.
3)      Marking of Packages; Semua barang harus sama nama penerima, alamat jalan dengan yang ada pada AWB.
4)      Packing; Harus dipaking yang baik, dapat dibawa dengan cara2 handling yang normal. Barang berbahaya, binatang hidup dipacking sesuai ketentuan.
5)      Labelling of Packages; Label harus jelas, mudah dipindah, label yang distensil ditempel pada barangnya, gunakan label standard untuk barang berbahaya, binatang hidup ditempel pada barang tersebut
6)      Shipper Declaration For Dangerous Goods; harus dicap dan ditandatangani oleh yang berwenang serta sesuai regulasi
7)      Shipper Certification For Live Animals; harus juga ditandatangani dan sesuai dengan regulasi.

3.       DOKUMENTATION
Dokumen yang dibutuhkan dibagi dalam 3 (tiga) tahap:
a.       Sebelum diangkut;
1)      Shipper letter of instruction (see 2/page37)
2)      Commercial invoices; sesuai TACT RULES Section 7
3)      Document for Custom Clearance at origin dan destination
4)      Various document acc to the nature of goods (health certificate, certificate of origin)
-          Dangerous goods
-          Live animals
-          Nofication to captain (notoc); special loads carried on board of aircraft
5)      Various document for payment purposes
-          Letter of credit: dibuat bank atas permintaan penerima barang dan menggaransi pembayaran kpd airlines terhadap kondisi yang disyaratkan. Umumnya berisikan jenis barang, tgl pengiriman, rute perjalanan dan batas waktu pembayaran dilakukan
-          Sight Draft/Bill of Exchange; diterbitkan bank berkaitan dengan dokumen perjalanan, disajikan untuk pembeli/importer oleh bank. Kemudian dia melakukan pembayaran sesuai yang tertulis dan menunjukkan dokumen perjalanan dapat ditukarkan. Bank remits uang dari ekspoter.
b.      Untuk pengangkutan;
1)      The AWB for direct shipment
2)      The Master Air Waybill together with the House Air Waybill in case of consolidation.
c.       Tambahan untuk pengangkutan udara;
1)      Import document for custom clearance

4.       CUSTOMS BROKERAGE (Unit2/Page39)
a.       Banyak Negara memberlakukan formal export secara teratur
b.      Customs import agents atau Customs Broker ditunjuk oleh importer/consignee (penerima)
c.       Pada beberapa Negara, CB  ini memberikan garansi dan keuntungan tugas bagi petugas custom, karena ia mewakili importer(consignee).
d.      Harus melalui Customs Clearance Prosedure (2/page39), biasanya melalui 4 tahap.
1)      Recovery of document from inbound carrier
2)      Notification of arrival to the importer
3)      Preparaion of Customs entry
4)      Presentation of customs entry and payment of duties.
e.      Harus menyiapkan dan menyajikan custom entry dan payment of duties (2/page41)

5.       CARGO IN BOND (2/42)
a.       Bonded warehouse; adalah tempat penampungan barang impor sementara, sampai selesai penyelesaian biaya2 pemerintah maka  barang ini tidak boleh dijual pada pasar local.
b.      Free trade zone; daerah intermediate antara tempat kedatangan dengan posisi pengiriman kepada penerima barang (konsignee), dapat disebabkan karena traffic, atau menunggu penerbangan untuk pengiriman lanjutan.

6.       TRUCKING (2/Page44)
Ø  Umumnya menggunakan kendaraan pick-up utk transportasi darat.
Ø  Pelayanan truk ini memperhatikan ketepatan informasi tentang: Berat, Dimensi, Jenis barang, sehingga dapat ditentukan jenis kendaraan yang sesuai.
Ø  Waktu penanganan, lokasi pengambilan barang dan waktu delivery harus disiapkan oleh  shipper (pengirim) dan atau consignee (penerima).
Ø  Biaya truk akan tinggi bila menggunakan kendaraan yang tidak melalui rute tertentu (terkait lokasi pemilik truk).
Ø  Dalam emergency disediakan kendaraan khusus untuk delivery.
Ø  Biaya truk biasanya dianggarkan terpisah oleh pengirim, karena tarifnya berfariasi sesuai lokasi.
Ø  Semua yang terjadi dengan truk ini merupakan ground service dan perusahaan tentu berupaya efisien yang sesuai dengan bagian transportasi udara.

7.       PACKING
A.      PENGANTAR
1)      Para agen yang tergabung dalam IATA berusaha membuat packing sebaik mungkin (professional)
2)      Selain itu agen juga memberikan advice untuk mencegah kerusakan barang kiriman melalui udara.
3)      Packing dapat menghindari kerusakan pesawat  karena  benda2 tersebut ada didalamnya.

B.      JENIS PACKING (unit2/page 50)
Penting packing itu dilakukan dengan baik dan benar oleh para agen kargo atau pengumpul (konsolidator) dengan jenis pilihan packing sebagai berikut:
1.       SINGLE PACKING
Tidak adap pilihan lain untuk pengamanannya, dibungkus/dilapisi untuk setiap jenis barang.
2.       COMBINATION PACKING
Terdiri dari satu atau lebih packing ada didalamnya, seperti paking dalam berupa botil dan packing luar box terbuat dari fiber/box plastic
3.       COMPOSITE PACKING
Terdiri dari atas dua bagian; inner dan outer packing (packing dalam dan luar). Menyatu menjadi satu unit packing, kadang kala seperti Integrated single unit
4.       AN OVERPACK
Digunakan untuk satu pengiriman. Terdiri dari paket2 yang banyak didalamnya. Kelihatannya seperti satu unit paket

C.      FAKTOR PENGARUHI JENIS PACKING
Resiko handling yang fatal akibat transportasi harus dicegah sedini mungkin. Packing yang digunakan melalui pesawat udara dipengaruhi oleh banyak factor,
1.       Jenis barang
2.       Metode packing
3.       ULD yang dipakai
4.       Fasilitas hadling di origin (asal) maupun destination (tujuan)
5.       Regulasi tentang dangerous goods, live animals, other special cargo dan
6.       Batasan space yang tersedia di pesawat.


8.    CHARTER (unit2/page51)

A.      PENGANTAR
Ø  Latar belakang dipilih karena jumlah kargo yang tersedia tidak mampu dibawa menggunakan penerbangan regular.
Ø  Penerbangan charter barlaku aturan khusus dan berbeda dengan penerbangan regular.
Ø  Pertumbuhan angkutan udara charter mengalami pertumbuhan yang signifikan setiap tahun.
Ø  Beberapa airline menggunakan pesawat khusus kargo, bila menggunakan penerbangan regular dengan memanfaatkan utilitas pesawat yang menganggur (under utilisasi).
Ø  Pembayaran dilakukan pada awal atau sebelum penerbangan.
Ø  Pembanyaran dari agen pengumpul ke airlines menggunakan cheque dan sekaligus membuat kotrak kesepakatan agar lebih efektif.
Ø  Untuk membuat kontrak, selalu mempertimbangkan delay yang mungkin timbul dari origin dan destination. Kondisi ini dapat menimbulkan kegagalan charter dan disebut DEMURRAGE.
Ø  Umumnya charter dibayar atas dasar perjalanan pula pergi (roundtrip), jadi sipencarter dan maskapai penerbangan mempertimbangkan jalur yang kosong. Kadang kala juga mempertimbangkan resiko akibat cuaca atau kemungkinan dapat cargo balasan untuk mengurangi biaya charter.
Ø  Jadi kebanyakan airlines meminimumkan resiko dan biaya charter (pulang pergi) khususnya ke Negara yang membatasi barang-barang tertenu (Quota).
Ø  Kunci sukses charter sangat ditentukan oleh kepiawaian pemilik barang cargo.

B.      ISI KONTRAK CHARTER
Dalam pelaksanaan charter ini, sangat diperhatikan beberapa item berikut untuk dimasukkan dalam klausul kontrak, yakni:
1.       Type pesawat yang dipakai.
2.       Kapasitas maksimum beban yang mampu dibawa pesawat
3.       Tanggal dan jam digunakan
4.       Airport asal dan tujuan
5.       Harga dan beban biaya
6.       Bea pembatalan oleh di pencarter

C.      BAGIAN PENTING BAGI  AIRLINES
1.       Nama dan alam perusahaan pencarter
2.       Jenis barang yang akan dibawa
3.       Jumlah packaging barang
4.       Berat dan dimensi barang
5.       Bandara pemberangkatan dan bandara tujuan
6.       Tanggal dan batas terakhir pengiriman barang
7.       Penjelasan tentang  kondisi khusus dan syarat pembayaran yang timbul akibat perubahan rute penerbangan.


9.       DISTRIBUTION
a.       Salah satu aturan penting bagi agen kargo adalah pengiriman secara natural. Kadang kala agen diminta mengatur transportasi udara untuk mendapatkan banyak customers, semua pembayaran yang dilakukan customer sangat ditentukan dengan quantity barang yang dikirim dan biasanya juga dipengaruhi oleh jenis barang.
b.      Contoh pabrik di Jepang mengirim kalkulator saku ke dealernya. Semuanya terletak di eropah dan barang baru tersebut harus ada pada costomer yang lain/customer yang baru.
c.       Tugas baru bagi agen kargo adalah bekerja spesifik yang unik dan mendistribusikan kirimannya se efektif mungkin serta ekonomis


D.    SERVICE FUNCTIONS (2/page58)
1.       LOGISTIK CONSULTANCY
a.       Agen dapat berfungsi sebagai konsultan bagi customer, mencari cargo agen yang mana, masalah biaya, regulasi di tempat tujuan.
b.      Bukan mutlak benar, karena semua dari pengalaman dan tidak ada jaminan karena informasi itu sering berubah-rubah pada beberapa Negara /tempat tujuan
c.       Agen dibutuhkan pengetahuan yang luas, masalah politik, situasi keuangan dunia. Semua itu dapat dibaca dan dipelajari dari informasi yang berkembang.

2.       INSURANCE
Untuk mencegah kerusakan dan kehilangan barang akibat handling dan transportasi, dianjurkan untuk mengasuransikannya. Ada 3 (tiga)   cara untuk asuransi ini:
a.       Buat kesepakatan(pengiriman dan penerima) untuk mencari perusahaan asuransi yang bonafid.
b.      Minta kepada IATA Cargo Agent/Consolidator membuat penegasan seperlunya untuk hal-hal tertentu; misal All Risk atau Shipper Interest dll
c.       Pengiriman meminta IATA Cargo Agent/Consolidator menjelaskan hal-hal tentang asuransi itu dalam AWB.
3.       PAYMENT FACILITIES
Perdagangan international selalu diikuti oleh pembayaran karena disebabkan oleh kesepakatan pembeli dan penjual. Sistem pembayaran beragam; al  Letter of Credit (LC), Cash Against Documents
Apapun jenis pembayarannya, dokumen pembayaran harus dapat diuji. Agen tidak boleh membuat kesalahan dalam menerbitkan setiap dokumen yang berimplikasi kepada pembayaran.
Pembayaran Cash Payment on Delivery of Goods (COD/Cash on Delivery) lebih dibutuhkan, dan agen bertindak sebagai pengumpul uang dari penyedia jasa (airlines). Setelah pembayaran diterima maka agen tidak dapat diatur oleh penerima barang (consignee).
4.       TRACKING & TRACING (TELUSUR)
Peningkatan volume kegiatan, menyebabkan meningkatnya ketidakteraturan. Meskipun sudah diperkenankan control yang efisien serta system verifikasi, akan tetapi kesalahan manusia selalu ada, maka melakukan penelusuran perlu dilakukan segera, misalnya salah letak, salah pilih rute tujuaan.
Dengan menggunakan system data interchange, maka dengan mudah dapat dilacak dan agen perlu melakukan pengecekan serta melakukan perbaikan sesegera mungkin.
Banyak waktu terbuang untuk membantu konsumen dan ini adalah bagian dari pelayanan konsumen

E.     ORGANIZATION (2/Page65)
1.       STAFF EDUCATION

                Agen diseluruh dunia harus memiliki staff yang terampil (EDUCATED STAFF) untuk memberikan pelayanan kepada konsumen. Maka perlu training penguasaan bahasa asing, memahami peta bumi, pemasaran dan marketing. Semuanya dapat dilakukan di IATA/FIATA Air Cargo Training Program.
                Training program yang penting adalah:
·         International air cargo rating
·         Dangerous Goods Basic
·         Dangerous Goods Refresher

a.       Accounting;
                Banyak kegiatan  pengiriman barang, menyebabkan banyak kegiatan pembayaran. Secara umum pada beberapa Negara menggunakan prosedur akuntansi tertentu serta menggunakan computer. Dan juga diperlukan lebih banyak pemahaman tentang pajak dan biaya yang timbul dari palayanan bea cukai. Pengetahuan akuntansi menjadi lebih bermakna untuk semua kegiatan.

b.      Communication Facilities
                Pengangkutan menghendaki efisien perlu peralatan komunikasi. Akan menimbulkan biaya tinggi apa bila barang tiba di bandara sementara penjemputan belum juga ada (timbul sewa gudang).
                Menggunakan telepon, fax, email dan internet akses merupakan kebutuhan utama bagi semua kantor/agen.
                Semua penerima dianjurkan bahwa setiap selesai tahap pekerjaan diinformasikan dalam berita (prealert message).

F.     LIABILITY (2/page67)
1.       CARRIER LIABILITY
a.       Batasan hutang untuk pengangkutan internasional = 17 SDR per Kg
b.      Dasarnya adalah Warsawa Convention dan Ratifikasi Montreal Protocol 4.
c.       Batasan hutang maksimum lebih kurang = USD 20.00 per Kg. (Dan tergantung pada kurs yang berlaku waktu itu).
d.      Jika pengirim menginginkan pengangkut berhutang melebihi SDR 17 maka harus dicatat sebagai “NILAI BARANG YANG DIBAWA” maka pembayaran criteria VALUATION CHARGE (Pembebanan Nilai).
e.      Pada waktu pembuatan AWB perlu diketahui bahwa Pembanan Nilai tidak termasuk premi asuransi, tetapi nilai itu tidak melebihi hutang airlines pengangkut.
f.        Jumlah yang dituliskan pada AWB adalah nilai TIDAK merupakan jumlah yang dapat dijaminkan oleh pengangkut untuk mengganti bila terjadi kerusakan.
g.       Jadi perlu dijelaskan perluasan proteksi untuk menjamin keamanan
h.      Valuation charge dijelaskan pada bab berikut.

2.       RESPONSIBILITY
a.       Semua yang terkait harus bertanggungjawab atas barang kargo yang dibawanya sesuai dengan kontak yang dibuat.
b.      Yaitu; airlines, truk, broker, agen/consolidator, kapal pengangkut, keretapi, pengirim dan penerima).
c.       Jika ada yang engkar, dapat dituntut atas kelalaiannya yang menimbulkan kerusakan.
d.      Jika ada yang berbuat kesalahan, dapat dituntut pembayaran atas kerusakan barang.
e.      Dalam proses Claim (tuntutan) dikenal istilah sbb:
1)      CLAIMANT (agen, shipper/pengirim dan consignee/penerima) yang menuntut
2)      CLAIMEE (carrier/pengangkut) yang membuat kegagalan
f.        Claimee dapat menuntut juga apabila diketahui bahwa penyebabnya karena diluar kontrolnya, misal karena cuaca.
g.       Khusus untuk FORCE MAJEURE (Act of god) tidak dapat dituntut ganti rugi

3.       SAFEKEEPING DOCUMENTS
a.       Untuk memberikan pelayanan terbaik, maka agen/consolidator harus menjamin untuk keselamatan dokumen. Data dalam dokumen sewaktu-waktu digunakan untuk pembiayaan yang harus dibayar pelanggang.
b.      Kegagalan mengamankan dokumen dapat menyebabkan tertundanya kiriman dan kerugian yang besar dan kehilangan pendapatan perusahaan.
c.       Termasuk dokumen seperti voucher, kontrak, surat menyurat, sms dan lain sebagainya.
d.      Untuk menjadi keamanan dapat menyimpannya dalam brankas berupa; sertifikat, cek, uang, emas termasuk AWB dll.

4.       PHYSICAL SAFETY OF GOODS
a.       Agen harus menjamin keamanan barang dalam persiapan untuk kegitan ekspor/impor.
b.      Khususnya dalam urusan DG, Live Animals, Special cargo, valuable cargo karena bentuk pengamanan barang ini terkait dengan regulasi, cara handling untuk keselamatan.
c.       Aspek keamanan yang penting dibutuhkan fasilitas gudang yang sesuai, pengawasan yang rutin oleh petugas, kesiapan alat pemadam kebakaran. Agen juga harus menjamin keamanan barang sesuai aturan suatu Negara tujuan, termasuk juga dari pengirim yang tidak jelas dan pengaman barang minimum seperti barang alaram, tivi dan lain2.

5.       IATA CARGO AGENT’S/CONSOLIDATOR’S LIABILITY
        Jika jenis barang kargo punya nilai yang cukup tinggi, disarankan agen/konsolidator mengasuransikan untuk menutup kerugian akibat rusak, hilang selama pengangkutan.

6.       CLAIMS (TUNTUTAN)
a.       IATA agent/Consolidator bertanggungjawab atas claims mengurus penggantian kepada airlines yang mempunyai/menerbitkan AWB/SMU.
b.      Penggantian dapat terjadi pada airlines/pengangkut pertama, atau terakhir atau dimana saja diketahui kehilangan, rusak atau tempat terjadinya tertundanya penemuan barang.
c.       Claim dibuat tertulis dan menyebutkan batas waktu penyelesaiannya. Batas ini bervariasi tergantung kepada bunyi kontrak dan tergantu kepada 3 (tiga) katagori kemungkinan kejadian berikut:
1)      RUSAK dan atau SEBAGIAN RUSAK
2)      HILANG (BELUM JUMPA)
3)      PASTI HILANG SEMUA
d.      Hak menuntut dapat di CEASE selama dua tahun sejak diterbitkan AWB.